Perkara "masalah" SPPT Bumi dan Bangunan di Indonesa Rayah

*Kejadian ini hanya pengalaman pribadi jika ada kemiripan atau yang merasa dirugikan karena kejadian serupa berarti memang ada yang salah dengan si penanggung jawab, entah tidak disengaja atau disengaja. Semoga kedepannya tidak ada lagi "masalah" serupa yang merugikan rakyat-rakyat biasa lainnya seperti saya...aminnn* Gambar SPPT dengan satu nomor & dua nama wajib pajak?? Masalah inti dari cerita kali ini adalah dobel nama yang berbeda dalam satu nomor objek wajib pajak (SPPT). Kenapa bisa terjadi? setelah ditelusuri ternyata ada mandor atau perangkat desa urusan pajak dan tanah "khilaf" yang entah sengaja atau tidak memberikan SPPT yang keliru pada orang lain yang mengurus balik nama SPPT pada tahun 2007. SPPT yang keliru tersebut kebetulan punya Ibu saya...hadeuhhh. Kecurigaan awal ketika sudah bertahun-tahun tidak ada yang menagih pajak tanah dan bangunan ke rumah. Karena ngga ada yang perlu diurus buru-buru jadi dibiarkan (dari tahun 2005) hingga pada tahun ...